HeadlinePeristiwaPolitik

KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu, Memori yang Diajukan Harus Kuat

SP-PERISTIWA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Pengajuan permohonan banding ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh KPU untuk membuktikan bahwa putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 bukan yurisdiksi dan kewenangannya.

Anggota DPD RI Fahira Idris meminta, KPU mengevaluasi performa mereka saat dulu menghadapi gugatan perdata sehingga kalah dan bahkan PN Jakarta Pusat memutuskan penundaan Pemilu 2024.

“Siapkan saksi dan ahli yang benar-benar mampu mampu mengurai pokok-pokok memori banding ini dengan komprehensif dan ilmiah di persidangan nanti.”

“Jadi, KPU kali ini harus benar-benar serius di pengadilan tingkat banding nanti,” ujar Fahira Idris.

Dia mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pokok memori banding yaitu kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, desain penegakkan hukum pemilu, dan amar putusan majelis hakim terkait tahapan Pemilu.

Di dalam memori banding ini, KPU harus mampu memberikan penjelasan keberatan atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan PN Jakarta Pusat berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

Dalam memori banding ini, KPU juga bisa meminta kepada Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli.( rd/sp/net)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.