Daftar Nama Calon Pemilih Lengkap dengan Nomor TPS
BANGKA-BARAT | Suara-pkp.com | Adanya upaya praktik Politik Uang ( Money Politik ) yang dilakukan salah satu kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah serentak (PILKADA) 2024 di Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 21/10/2024) tercium media.
Salah satu kandidat dari pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 untuk Kabupaten Bangka Barat kedapatan berupaya melakukan Money Politik untuk mendongkrak hasil suara dari mata pilih. Paslon tersebut sengaja mengutus perwakilannya untuk melakukan pendataan dengan cara mendatangi dan memasukkan nama – nama warga ke dalam daftar dengan janji akan memberikan imbalan berupa uang bila warga tersebut bersedia memberikan suaranya saat pencoblosan nanti.
“ Kami sudah didata pak, nama – nama kami dan warga disini sudah masuk dalam daftar ke salah satu paslon, katanya akan dapat uang kalau kita milih dia,” ucap sala satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal senada juga diutarakan oleh “BI” yang mengatakan adanya indikasi upaya praktik Money Politik yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon dari kandidat peserta Pilkada 2024 dari Kabupaten Bangka Barat yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
Kepada media ini BI menunjukkan dua lembar kertas bertuliskan nama nama calon pemilih disertai dengan alamat dan no TPS dan No Handphone dalam daftar nama calon pemilih yang suaranya akan dibayar sebesar Rp. 300 ribu / orang.
“ Saya lihat mulai berkeliaran utusan dari paslon yang melakukan pendataan berupa pengambilan nama – nama warga di Kecamatan Parittiga dan dimasukan ke daftar pemilih paslon tersebut,” kata BI.
“ Menurut warga yang namanya sudah dimasukan ke dalam daftar, utusan paslon yang datang menjanjikan akan ada imbalan uang sebesar Rp. 300 ribu / kepala ( mata pilih ) saat pencoblosan nanti”, ujarnya.
Terkait temuan ini, tim jejaring media akan melakukan koordinasi serta konfirmasi kepada pihak – pihak terkait yaitu Bawaslu Kabupaten maupun Provinsi. Tim Investigasi juga akan meminta kepada Bawaslu agar melakukan pengawasan secara ketat di masyarakat dan bukan hanya saat paslon melakukan kampanye.
Diketahui bersama bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan Politik Uang atau Money Politic.
Jika hal itu dilanggar oleh para Pasangan Calon maka akan diberikan sanksi sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187A yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (ee)