Headline

Residivis Kasus Narkoba Ini Sebut Sabu Dibeli dari Ayak,Polisi Lakukan Pengembangan!!!???

PANGKALPINANG – Suara Pkp.com | Baru saja bebas dari penjara, kini Syartoni alias Onik (40), seorang karyawan swasta yang nekat nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang di pinggir Jalan Borneo Perumahan Bukit Mas RT 007 RW 002 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Selasa (16/4/2024) .

Berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung bergegas melakukan pengamatan di lokasi. Tak berselang lama, tiba-tiba muncul seorang pria dengan menggunakan satu unit mobil merk Honda Brio Satya warna putih dengan Nomor Polisi BN 1373 AC.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka yang disaksikan Ketua RT, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening ukuran kecil yang dibalut dengan uang pecahan Rp50 ribu. “Barang bukti sabu ini kita temukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang pada saat itu digunakan oleh tersangka,” kata AKP Antoni Saputra .

Polisi melakukan penggeledahan badan tersangka, dikatakan Kasat Narkoba kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh tersangka dan ditemukan satu unit handphone merk Realme C11 , satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru di dashboard bagian depan.

Selain itu ditemukan pula satu buah kantong kain warna biru dibawah kursi depan sebelah kiri yang didalamnya terdapat satu ball plastik strip bening kosong dan satu buah kaos kaki berwarna kuning bergambar yang di dalamnya terdapat sembilan paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dilapisi dua buah plastik strip bening kosong ukuran besar yang dibungkus oleh dua lembar tisu.

” Total sabu yang kita amankan 10 bungkus berukuran kecil dengan berat bruto 7,04 gram. Semua sabu-sabu ini diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut,” tegas Antoni.

Diketahui Onik merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. Bahkan tersangka baru bebas pada Oktober 2023 lalu. Meski sudah pernah dipenjara tak membuat onik jera jualan sabu.

Dikatakan Antoni, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu untuk onik, “Karena tersangka menyebut sabu di dapatkan dari Ayak maka akan kita telusuri. tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (sp)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.