K3 Salah satu Penentu Lolos tidaknya Peserta Lelang
PAGKALPINANG – Suara PKP.com | Pekerjaan pembangunan Gedung Unit pelayanan tekhnis ( UPT ) Labkesda Provinsi kep. Bangka Belitung dengan menggunanakan dana APBD Provinsi Babel tahun anggaran 2024 sejak tanggal 17 juli 2024 mulai dikerjakan sesuai dengan kontrak no: 921/018/SPK/BLKPK/2024 dan sebagai kontraktor pelaksananya PT. Maharani Citra Persada Indonesia, sabtu 31/8.
Tender proyek yang diikuti oleh 25 peserta tersebut dilelang oleh ULP LPSE Babel dengan syarat-syarat adminsitrasi dan tekhnis yang tertuang dalam dokumen lelang.
Salah satu syarat lolosnya peserta lelang dalam tender tersebut adalah melengkapi dokumen kualifikasi yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) termasuk sertifikasi kompetensi pesonil ahli dalam bidang K3 tersebut.
Begitu pula dengan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) dalam proyek pembangunan Gedung Unit pelayanan tekhnis ( UPT ) Labkesda yang sedang berjalan, dalam RAB tersebut telah dihitung nominal untuk bidang K3.
Faktanya, awak media yang pada hari rabu,28/8/2024 melihat secara langsung pembangunan Gedung Unit pelayanan tekhnis ( UPT ) Labkesda yang berada tak jauh dari dinas Pendidikan Propinsi Bangka Belitung , terlihat jelas dua diantara tiga pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pembesian tanpa menggunakan kelengakapan K3 saat bekerja.
Tanpa helm dan rompi pekerja yang beraktifitas dalam pembangunan Gedung UPT Labkesda tersebut terus melakukan tugas yang diberikan kontraktor kepadanya.
Mirisnya lagi pekerjaan yang tanpa memperhatikan K3 itu disaksikan oleh beberapa orang yang diduga adalah pengawas atau mandor yang dilokasi proyek menggunakan mobil berwarna putih.
Masnung yang disebut sebagai perwakilan perusahaan saat diknfirmasikan melalui pesan whatsappnya di hari yang sama tidak mersepon meski pesan WhatsApp tersebut telah terkirim.
Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.
Hingga berita ini di Publish, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya agar keselamatan kerja dapat menjadi prioritas pada setiap pekerjaan proyek yang ada di Bangka Belitung ini.