Pangkalpinang — Pro dan Kontra soal e-LHKPN Walikota Pangkalpinang masih saja terus bergulir, diprediksi akan semakin besar laksana bola salju yang menggelinding dari atas perbukitan. Apalagi kalau pembaca iseng ikut nimbrung di meja warung kopi dalam diskusi free speech dengan warga kota. Setidaknya ada dua item krusial yang jadi sorotan para pengamat sosial. Pertama adalah, di poin ke sembilan e-LHKPN 2021 yang dilaporkan oleh Maulan Aklil, yakni pembelian tanah seluas 40500 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah), Jumat 19 Mei 2023.
Yang kedua, pada poin kesebelas, berupa tanah dan bangunan seluas 1000 m2/900 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000,-
Bukan bermaksud kepo tidak terarah, media disini cuma menyampaikan isi pikiran dan celoteh publik yang tersebar di ratusan meja warung kopi di seluruh pelosok Pangkalpinang. Bukankah diantara tugas media adalah memberi informasi, mengedukasi sekaligus menghibur? Atau kalau menurut dialek Ciamis, To Inform, To Educate and To Entertain.
Bukan itu saja, dalam sengkarut laporan gratifikasi oleh mantan Kadis PUPR Suparlan Dulaspar Maret tahun 2022 yang lalu. Suparlan dengan gamblang mengatakan bahwa fee senilai lima puluh juta rupiah tersebut merupakan pemberian bertahap dari total ratusan juta rupiah yang nantinya akan diterima olehnya. Fee jni disebut Suparlan adalah terkait dengan pembebasan lahan Selindung-Kerabut dan Selindung-Lintas Timur. Jika menilik besaran angka pembebasan lahan yang mencapai 18 miliar rupiah, atau masing-masing jalur senilai 9 miliar rupiah, maka hal yang logis ketika angka fee akan mencapai ratusan juta rupiah nantinya. Posisi PT. Mitra Anugerah Perdana yang disebut-sebut sebelumnya dalam laporan gratifikasi oleh Suparlan, karena kedua jalur tadi membelah lahan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
“Lebih dari Rp 50 juta. Nilainya ratusan, dan dalam rekaman yang saya miliki itu jelas disebutkan nilainya, serta pihak-pihak yang ikut menerima. Nanti lah ya akan saya ungkapkan nanti. Intinya kedatangan saya di sini, untuk meluruskan dulu, bahwa saya tidak menyebar fitnah. Semua yang saya sampaikan itu ada bukti dan kejadiannya,” tegas Suparlan dilansir beritababel pada Mei 2022 yang lalu.
Dari laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Suparlan Dulaspar ke lembaga antirasuah alias KPK RI tersebut, Ketua KPK RI Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Nomor 593 Tahun 2022 terkait pelaporan dugaan Gratifikasi tadi. Dalam SK tadi diterangkan bahwa Suparlan Dulaspar selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang telah menerima gratifikasi dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, sebagai pembagian fee pembebasan tanah pembangunan jalan Kerabut-Selindung dan rencana pembangunan jalan tembus Lingkar Timur dari pihak PT. Mitra Anugerah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu.
Sementara itu, agar berita memenuhi kaidah jurnalistik, serta membedah kenapa para penyidik KPK RI terkesan loyo seperti kurang minum sakatonik liver? Untuk itu media suara-pkp meminta pendapat seorang praktisi, pengamat dan aktivis anti-korupsi menyoal poin kesembilan dan kesebelas dari laporan kekayaan pejabat Walikota di e-LHKPN Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil tahun 2021. Kali ini narasumber suara-pkp berasal dari Pegiat Anti Korupsi sekaligus Akademisi Bangka Belitung, Dr. Imar Marshal Pratama, Msi. Yang sama-sama diketahui beberapa waktu lalu mengawal kasus- kasus besar korupsi di Pangkalpinang.
Menurutnya dengan besaran gaji walikota pangkalpinang ± 5 juta rupiah perbulan, media serta analis publik menilai penyidik KPK RI seperti ‘lemah syahwat’ alias tak mampu menelisik poin-poin ‘keanehan’ sekaligus memakai azas pembuktian terbalik darimana asal harta tersebut. Karena dalam wawancara, media suara-pkp juga menganalogikan kalkulasi sederhana jika gaji perbulan dikali tiga tahun menjabat -menjabat 2018 dan melapor 2021- belum bisa menyamai angka miliaran rupiah yang tertera atas Hasil Usaha Sendiri. Atas transaksi properti yang dibeli di kota Palembang.
“Seharusnya Pejabat dengan Kekayaan tak wajar bisa dipidana setelah melewati beberapa fase penelusuran darimana harta kekayaan tersebut berasal terhitung dengan LHKPN pasca calon Pejabat tersebut mendaftarkan diri menjadi Pejabat Publik, contohnya seperti Walikota Pangkalpinang yang pada tahun 2018 mendaftarkan dirinya ikut dalam konstelasi politik, hal ini perlu dilakukan sebagai data pembanding untuk mengetahui harta kekayaan beliau. Diduga ada yang ganjil atau ada yang tidak dilaporkan terkait harta kekayaan beliau,” terang Dr. Marshall Imar Pratama.
Senada dengan Dr. Marshal Imar Pratama, pendapat lain datang dari Ketua DPC PERMAHI Bangka Belitung, Yudha Kurniawan. Menurutnya pihaknya mengapresiasi langkah KPK terhadap laporan dari masyrakat, dan mendukung KPK untuk menegakan hukum yang tak tebang pilih dan di halaman depan yang dalam artian penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. “Diartikan lepas dari pengaruh-pengaruh kekuatan sosial-politik yang ada, Fiat Justicia Ruat Caelum tegakan keadilan sekalipun langit itu runtuh,” tulisnya dalam keterangan tertulis pada suara-pkp.
Bukan cuma itu, selaras dengan animo publik yang bermimpi mempunyai pejabat bersih, berintegritas, to serve and have the ideal of managing the common wealth di tiap kebijakan yang diambilnya, bermula dari rules of the game yang mampu mengeliminasi tiap anasir jahat berupa syahwat rakus akan kekayaan. Dan menumpuk hanya di beberapa gelintir orang saja. Artinya, dari sederet regulasi yang sudah ada, sebaiknya perlu dikoreksi dengan tambahan asal harta pejabat publik.
“Jika pejabat publik dengan kekayaan tak wajar tidak bisa dipidanakan, maka ada yang salah pada pembuatan Undang-undang kita karena bertolak belakang terhadap semangat Reformasi,” pungkas Dr. Marshall Imar Pratama. (imran)