Pasangan suami istri Rahmad Habibi dan Indah Suryaningsih sukses mendapatkan kredit sebesar Rp750 juta dari Bank Jatim Cabang Balung setelah mengelabui pihak bank menggunakan identitas palsu (e-KTP) yang dicetaknya melalui printer biasa.
Rahmad Habibi belakangan diketahui menggunakan identitas palsu dengan nama Ahmad Hidayat, sementara istrinya menggunakan nama Suryani.
Terbongkarnya tipuan mereka berawal dari kecurigaan pihak bank setelah pasutri tersebut mengabarkan bahwa kreditur atas nama Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratam Gubunagi dalam keterangannya menyampaikan, tindakan pasutri tersebut dilakukan untuk menghilangkan kewajibannya membayar kredit di bank.
“Atas dasar (meninggal dunia) tersebut kreditur berharap kehilangan kewajibannya membayar kredit di bank sebelum habis masa kontrak,” ungkap Kapolres saat press conference Kamis (16/1/2025).
Adanya kejanggalan, kemudian ditelusuri dan ditemukam bahwa Ahmad Hidayat adalah Rahmad Habibi yang telah memalsukan identitasnya.
Dari temuan tersebut, pihak bank melalui notaris yang sebelumnya melakukan perikatan kredit dengan tersangka melaporkan kasus itu ke Polsek Sumbersari.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Kapolres, polisi bisa mengungkap dugaan kasus lain selain pemalsuan identitas diri yang diduga merupakan rangkaian kejahatan pasutri tersebut.
“Ada indikasi memalsukan sertifikat dengan menduplikasinya sebanyak 2 buah untuk pengajuan agunan ke Koperasi dan perorangan. Kami menemukan stempel dari beberapa instansi seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Polri dari Satlantas. Kami yakini akan ada kasus lain yang bersangkutan diungkap dari pengembangan kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya memalsukan dokumen negara, suami istri tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP kemudian Pasal 264 dan 268 KUHP subsider Undang-Undang Kependudukan dengan ancama 4 sampai 6 tahun penjara.