PT. MGR tak Menjawab Konfrimasi , Redaksi Kirim Surat ke Ditjen Minerba
PANGKALPINANG – Suara-pkp.com kasak kusuk dalam pemberitaan dari pihak CV.Ikhwah yang mengklaim pengiriman pasir timah milik bos AF dari Belitung menuju ke PT MGR di Kawasan industry Jelitik Sungailiat minggu,1 September 2024 dilengkapi dokumen membuat publik bertanya tanya dokumen apa yang dimaksud ,apakah dokumen manifest atau dokumen RKAB yang dimaksud.
Melalui sambungan telphone WhatsApp sabtu,7/9/2024 jejaring media ini menghubungi AN (48) yang ada di Belitung untuk mencari tau seperti apa bisnis jual beli timah di Belitung saat ini serta mencari tau ihwal cv.ikhwah yang mengaku memiliki RKAB produksi sebanyak 440 ton/ tahun.
Menurut AN, Memang benar CV ikhwah beralamat di Belitung , dan punya iup di membalong tapi ia tidak tau dengan jelas koordinat lokasi IUP yang di klaim milik cv.ikhwah seluas 90 an Hektar itu. kalau untuk daerah Bantan sepertinya sudah tidak produktif lagi, dan setahu AN Bos Cv, Ihwah ada kemitraan dengan PT.Timah .
” untuk menambang di bantan kalau mau hasil banyak sudah sulit bang,jadi kalo ada yang bilang punya iup dan ditambang sendiri sulit ketemu di Belitung ini, tapi kalau yang beli timahnya banyak dan harganya sebelum ada berita di media itu tinggi dan tidak seperti biasanya disini harga dipatok kolektor tinggi, per SN kering dibayar 235 ribu per SN 70 “, ungkap AN.
Dalam proses pengumpulan timah Dilapangan PP berperan aktip untuk mengumpulkan timah dari kaki kaki dibawahnya dibantu IP,ada juga yang namanya Pian minyak yang setor timah ke AF melalui PP.EK juga slah satu kolektor yang setor ke gudang,untuk wilayah pembelian mereka hingga ke beltim dan bukan di Belitung saja.
” kalau IUP nya di Belitung tapi ada kolektor yang bawa timah dari beltim ke gudang mereka apakah itu tidak melanggar aturan?? karena setau saya PN,EK dan IP itu beli timah hingga ke beltim”,ungkap AN.
AN mengakui kalau ada mendengar kabar dari kawan-kawan yang beli timah disini bahwa pasir timah yang dibeli boss akan dikirim ke smelter yang ada di Bangka.
” kalau info mau dikirim ke Bangka sih saya sudah tau bang, tapi saya kurang tau nama smelternya, cuma kalau yang saya tau untuk pengiriman mereka gunakan ekpedisi RPM milik ATG karena masih ada hubungan keluarga dgn pemilik CV Ikhwah”, tutup AN.
Informasi terbaru yang diterima redaksi Diduga smelter timah yang menerima timah dari CV.Ikhwah bukan pemilik IUP OP Pengolahan dan Pemurnian, karena menurut data di kementrian ESDM tidak ada nama perusahaan PT MGR yang tercatat sebagai pemilik IUP CNC ,IUP-OPK Penjualan dan Pengangkutan.
Sama halnya dengan PT.MGR , redaksi tidak menemukan izin yang dimiliki PT.MGR dalam usahanya menerima pemurnian dan pengolahan pasir timah dari perusahaan pemilik IUP,karena jika hanya memiliki IUI ( ijin Usaha Industri ) maka belum tentu PT.MGR boleh menerima pemurnian biji timah dari pemilik IUP-OP asal terima saja.
Jejaring media ini jumat 6/9 telah menanyakan langsung kepada direktur MBR melalui pesan aplikasi whatsappnya di nomor 0817-180-xxx begitu juga dengan Humasnya yang bernama JH,namun hingga saat berita ini di publish belum ada jawaban dari pihak PT.MGR.
Redaksi telah meminta informasi melalui jalur resmi permohonan informasi publik tentang Status RKAB milik CV.Ikhwah ke Ditjen Minerba kementrian ESDM untuk mengetahui perijinan yang dimiliki oleh PT. MGR, hal itu dilakukan agar informasi yang diberikan ke publik tidak menyesatkan dan selalu menjaga kaidah pemberitaan yang sesuai dengan aturan dan kode etik .