Bangka Belitung Hari iniHeadline

Kapolres Bangka Tengah Segera Tertibkan Tambang Ilegal Kolong Merbuk

Gencarnya pemberitaan dari media online di Bangka Belitung yang menuliskan tentang kegiatan penambangan ilegal di kolong Marbuk eks kobatin Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah membuat Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha akhirnya menjawab asumsi negatip publik terhadap aparat kepolisian.

Sebelumnya, wartawan tabloid jurnalis yang merupakan jejaring Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung Hendra telah mengkonfirmasikan tentang kegiatan penambangan ilegal di kolong merbuk kepada Kapolres Bangka Tengah sabtu, 23/11/2024. Dalam komunikasinya dengan AKBP Pradana, Hendra mempertanyakan kenapa pihak Kepolisian lamban sekali melakukan penertiban tambang ilegal di kolong merbuk tersebut padahal sudah sering diberitakan media.

Melalui aplikasi WhatsApp miliknya Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan akan segera Menindaklanjuti informasi yang telah diberikan oleh rekan media, Ia Pun berjanji akan Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap aktivitas penambangan tersebut dengan segera .

” Ya informasi tersebut akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penertiban namun saat ini Kami sedang sibuk menghadapi Pilkada”, tulis Pradana.

Lambannya penindakan oleh aparat kepolisian Polres Bangka Tengah terhadap aktivitas penambangan ilegal di kolong merbuk tersebut akhirnya membuat asumsi negatif terhadap kinerja aparat kepolisian hingga diduga menerima upeti dari pekerjaan ilegal tersebut.

Beberapa nama koordinator tambang hingga Bos timah di Bangka Tengah disebut disebut sebagai aktor di balik penambangan timah secara ilegal di kolong marbuk .

Keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam penambangan ilegal di Kolong Merbuk sudah sangat meresahkan warga, dalam waktu dekat warga akan melaporkan pembiaran yang dilakukan APH ke Propam Polda Babel. (ee)

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.