Selain itu, dalam eksepsi tersebut, Lauren mengutip pendapat ahli yaitu Dr Sapto Hermawan SH.MH.CILC NIP pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas sebelas Maret Surakarta.”
“Surat Keputusan Gubernur tentang pelimpahan kewenangan penerbitan RKAB dari Gubernur Kepualauan Bangka Belitung kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengandung cacat yuridis, tidak sah dan tidak dapat dibenarkan,” paparnya.
Sedangkan, pendelegasian wewenang dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut di atas adalah cacat hukum dan tidak sesuai dengan azas azas umum pemerintahan yang baik , sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat 2 huruf a dan huruf b UU No 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.