Lauren Harianja.S Sebut
suara-pkp.com – Pengacara eks Kepala Dinas ESDM Babel Suranto, Lauren Harianja.S mengungkapkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 harus bertanggung jawab atas terbitnya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) timah. Begini penjelasannya.
“Bahwa apabila dilihat dari Surat Keputusan Gubernur No 188.44/113/ESDM/2019
tanggal 31 Januari 2019 dalam mengingat angka 4 menunjuk UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan mineral batubara tidak memberikan kewenangan untuk mendelegasikan penerbitan RKAB akan tetapi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mendelegasikannya kepada Kepala Dinas ESDM,” kata Lauren dalam sidang di PN Jakarta Pusat dengan agenda sidang pembacaan eksepsi, Rabu (7/8/2024).