F dan Molen Kompak Blokir NOmor Whatsapp wartawan
Suara-pkp.com – Salah satu istri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang pernah menjadi pegawai honorer Pemkot Pangkalpinang selama 2 (dua) tahun diduga jarang masuk kerja, tetapi gaji tetap jalan terus selama (2) dua tahun.
Menurut informasi yang media ini dapat bahwa pegawai Honorer Pemkot Pangkalpinang itu berinisial NF dan suaminya berinisial F, saat itu NF bersama suaminya F pernah satu kantor di Humas Protokol Pemkot Pangkalpinang.
“Karena banyak dapat teguran dari beberapa pejabat Pemkot pada saat itu, makanya terpaksa istri F mengundurkan diri sejak awal 2023 sebagai honorer Pemkot Pangkalpinang,” kata Nara Sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Nara sumber yang dapat dipercaya itu mengatakan, oknum F saat itu pernah ditegur oleh beberapa pejabat Pemkot Pangkalpinang terkait istrinya yang jarang masuk kerja tapi tetap mengambil gaji, namun F saat itu pernah mengatakan sudah mendapat rekomendasi dari walikota.
Saat dikonfirmasi pada berita yang sebelumnya, bukannya tanggapan yang didapatkan oleh wartawan, tetapi F malah memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini.
Saat dilakukan konfirmasi ulang lewat pesan Messenger terkait kebenaran informasi itu, F belum juga memberikan tanggapanya terkait kebenaran informasi tersebut.
Padahal wartawan ini sudah 2 (dua) kali melakukan konfirmasi ulang kepada F, konfirmasi sebelumnya, Kamis, (2/03/2023) dan konfirmasi yang kedua, Jumat (10/03/2023).
Senada dengan F, Walikota Pangkalpinang juga memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini pada saat dikonfirmasi pada pemberitaan yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Demi perimbangan berita media ini kembali konfirmasi kepada walikota Pangkalpinang lewat pesan Messenger, Jumat (10/03/2023).
Hingga berita ini diterbitkan Walikota Pangkalpinang dan F selaku suami dari NF belum memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun pihak-pihak terkait lainnya. (sp1)