Menanti Tindakan Tegas Aparat Kepolisian
Merry kolektor timah warga Kecamatan Muntok Bangka Barat, pengirim timah ke gudang Liku di Parittiga, dengan menggunakan kendaraan R4 PickUp Daihatsu GrandMax BN 8077 RC, menghilang tanpa jejak.
Beberapa sumber menyampaikan bahwa pelaku timah ilegal yang sempat mengirim hasil tampungan timah ilegalnya itu, sekarang menghilang tanpa di ketahui jejaknya oleh warga sekitar maupun tetangga dekatnya. Bahkan ada sumber lain mengatakan bahwa Merry sudah pindah kampung sejak dari ramainya pemberitaan di Media Online terkait pengiriman timah ilegal ke Gudang salah satu kolektor timah yang bernama Liku di Desa Puput Atas, Kecamatan Parittiga.
” Merrynya sudah tidak ada lagi di Menjelang, setelah mengirim timah ke Parittiga Jebus, besoknya ramai pemberitaannya, Merry langsung tidak pernah kelihatan lagi, termasuk Dafa anaknya yang membawa timah ke Gudang Liku itu Pak,” ungkap N kepada Media Sabtu (3/2/2024)
” Kalau saya dengar, kabarnya pulang kampung pak, dia kan bukan warga asli sini, saya juga kurang tahu dimana kampungnya,” terang YT
Merry adalah salah satu warga asal luar Bangka yang berprifesi sebagai kolektor penampung timah ilegal di Kecamatan Muntok, tepatnya di Desa Menjelang.
Dari hasil tampungan pasir timah yang ia beli dari penambang – penambang ilegal, puluhan kampil Mery mengirimkan hasil pasir timahnya ke gudang Liku, Kolektor besar penampung timah di Desa Puput atas, Kecamatan Parittiga, pada Rabu dini hari (31/1) memakai kendaraan R4 Daihatsu GrandMax Nopol, BN 8077RC yang dikemudikan oleh Dafa Sopir Merry yang tak lain adalah anaknya.
Dari hasil keterangan Dafa saat itu, tepatnya di depan pintu gerbang gudang milik Liku, wartawan media langsung menghubungi Meri selaku pemilik timah dan Liku pemilik gudang penampungan timah ilegal di Parittiga untukmeminta konfirmasi, namun kedua tidak memberikan keterangan serta penjelasan apapun.
Sementara itu, orang nomer satu di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Bangka Barat juga tidak merespon permintaan konfirmasi dari media pada Rabu (31/1) siang.
Sangat disayangkan, ketika masyarakat menemukan kegiatan yang berkaitan dengan kejahatan yang bahkan sangat merugikan negara, namun pihak dari Kepolisian tidak menggubris permintaan konfirmasi, yang secara langsung atau tidak langsung hal itu merupakan laporan sebuah peristiwa terjadinya pelanggaran hukum di masyarakat.( AWAM Babel/red TJ)