Suarapkp.com – Parittiga, Bangka Barat, Aktivitas 2 (dua ) unit alat berat merk Hitachi dan Kobelko milik Kulon warga Desa Puput yang bekerja melayani kegiatan penambangan timah ilegal milik Abuy warga Dusun Suntai dan beroperasi di dalam kawasan hutan produksi di Wilayah Air Saga, Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Bagka Barat, Senin ( 7/1/2024)
Dari hasil pengecekan kawasan, kedua unit alat berat jenis ekscavator yang beroperasi melayani kegiatan tambang timah ilegal itu berada pada titik koordinat Lintang 1°41’3,86″S 105°33’23,877″E dan masuk dalam kawasan hutan produksi.
Ketika Pemimpin Redaksi Media Suarapkp.com menghubungi Kulon selaku pemilik alat berat guna meminta konfirmasi terkait dua unit alat berat tersebut, ia (Kulon) mengakui bahwa kedua unit alat berat itu adalah miliknya. Dalam jawaban konfirmasinya melalui handphone selularnya (7/1) Kulon juga mengatakan bahwa nama dari pemilik tambang tersebut adalah Abuy warga Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
“ Kalau dua unit alatnya betul punya saya Bang, sedangkan tambangnya itu kepunyaan Abuy,” jelas Kulon
Saat disinggung tentang adanya koordinasi terkait kegiatan tersebut, Kulon mengatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal yang memakai dua unit alat itu berkoordinasi langsung ke Kompol Albert, oknum Polisi yang bertugas dan menjabat sebagai Kapolsek Kecamatan Jebus.
“ Kalau masalah koordinasinya kita sama Pak Albert, Kapolsek Jebus,”sebutnya
Terkait adanya kegiatan penambangan yang berada di dalam hutan kawasan Air Sagak, Desa Telak, awak media akan berusaha menghubungi pihak-pihak terkait secepatnya guna melakukan upaya – upaya konfirmasi dalam hal ini kepihak Kapolsek Jebus yang disebut – sebut selaku penerima Koordinasi dan kepihak KPH Jebu Bembang Antan, selaku penanggung jawab dalam tata pengelolaan kawasan hutan. (tim/red)