DaerahHeadline

Miliki Sabu 45 Paket, Ivan Dicokok Polisi

Miris! Pemuda Irfansyah alias Ivan (19) warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Ia pun diduga menjadi pengedar barang haram tersebut. Pasalnya, dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sebanyak 45 bungkus sabu siap edar dengan total berat 12,24 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengungkapkan bahwa pemuda tersebut bernama Irfansyah alias Ivan. Saat ini, katanya, pemuda yang sempat mencicipi bangku kuliah tersebut kini sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang. 

“Tersangka sebelumnya memang masuk dalam target operasi kita. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, kita temukan barang bukti sabu seberat 12,24 gram,” ujar Antoni dikutip dari Babelpos, Senin (3/7/2023). 

Dikatakan Antoni, tersangka Ipan ditangkap pada Senin (26/6/2023) lalu sekira pukul 21.19 WIB di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

Kemudian, lanjut perwira balok tiga ini, tim kembali melakukan pengembangan di kediaman tersangka di Jalan Batu Rubi XI RT 003 RW 001 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang dan ditemukan 36 paket sabu ukuran kecil siap edar. 

Selain tersangka dan barang bukti sabu, Tim Kalong juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sembilan lembar potongan kertas, satu buah jaket warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna abu-abu. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( net )

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.